PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA DIREKSI BUMN
Untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN seseorang harus memenuhi persyaratan materiil, yaitu: a. keahlian; b. integritas; c. kepemimpinan; d. pengalaman;
e. jujur; f. perilaku yang baik; dan g. dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
