PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri ini dilakukan melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan. (2) Bagi Persero Terbuka, pemberlakuan Peraturan Menteri ini dilakukan melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
