PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat kewajiban tambahan yang harus dipenuhi, maka Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan selaku pemberi izin memberitahukan secara tertulis adanya kewajiban tambahan karantina ikan kepada setiap orang yang akan melakukan pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
