PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka verifikasi terhadap sistem jaminan kesehatan ikan dan manajemen penyakit, apabila dipandang perlu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dapat melakukan inspeksi ke negara asal media pembawa.
