PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian izin belajar bertujuan: a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, serta pengembangan organisasi; dan b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
