PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN KHUSUS
Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurub b dapat ditetapkan dalam: a. PERATURAN PEMERINTAH; b. Peraturan PRESIDEN; atau c. Peraturan/Keputusan menteri pemberi Penugasan Khusus.
