PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN KHUSUS
(1) Penugasan Khusus yang diterima oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dicantumkan dalam RJP dan RKAP. (2) Pencantuman Penugasan Khusus dalam RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penugasan Khusus yang memengaruhi sasaran dan strategi BUMN jangka panjang. (3) Penugasan Khusus yang diterima oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus secara tegas dilakukan pemisahan dalam RKAP mengenai rencana
kerja untuk melaksanakan Penugasan Khusus dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.
