PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 4
BAB 2 — PENUGASAN KHUSUS
Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. penetapan; c. pelaksanaan; dan d. pelaporan.
