PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 3
BAB 2 — PENUGASAN KHUSUS
(1) BUMN dapat menerima Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat dalam rangka menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.
(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. (3) Dalam hal Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara finansial tidak fisibel, BUMN harus diberikan kompensasi oleh Pemerintah Pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. (4) Setiap Penugasan Khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
