PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 11
BAB 2 — PENUGASAN KHUSUS
BUMN melaporkan pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada Menteri Keuangan, Menteri Teknis, Menteri dan pemberi Penugasan Khusus secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
