Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penatakelolaan Perusahaan Negara mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi usulan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan. (4) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menyampaikan usulan penetapan kebutuhan yang telah diverifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
