PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila pejabat eselon I melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, maka Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam perjalanan dinas luar negeri dimaksud. (2) Sekretaris unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri bersama-sama pejabat eselon I yang bersangkutan, apabila Sekretaris unit kerja tersebut duduk sebagai steering/technical/organizing committee pada organisasi yang menyelenggarakan perundingan/pertemuan tersebut, dan/atau mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
