PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 30
BAB 6 — MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Dalam hal terdapat perubahan tanggal, waktu, keanggotaan Delegasi Kementerian, atau pembatalan perjalanan dinas luar negeri, unit kerja pemohon harus menyampaikan usulan perubahan atau pembatalan tersebut dengan memuat alasan perubahan atau pembatalan, dengan melampirkan salinan surat persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara.
