PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 29
BAB 6 — MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Dalam rangka pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan: a. surat permohonan persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara; dan b. surat permohonan pembuatan paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
