PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 26
BAB 6 — MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Sekretaris Jenderal dapat membatasi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri apabila pejabat lain tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, kompetensi dan substansi yang akan dibahas dan jumlah anggota Delegasi Kementerian melebihi jumlah kepatutan.
