Pasal 25
BAB 6 — MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat lainnya dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. terdapat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri kepada pejabat lain dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama anggota delegasi Kementerian atau peserta, dan sumber pendanaannya; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang ditujukan kepada Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri; c. bagi unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditandatangani oleh Kepala Biro/Kepala Pusat;
d. terhadap penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan konfirmasi terhadap permohonan perjalanan dinas ke luar negeri kepada lembaga/instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Sekretaris Jenderal mengajukan surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara yang paling sedikit memuat: a. nama dan jabatan; b. Nomor Induk Pegawai; c. tujuan penugasan perjalanan dinas ke luar negeri; d. kota dan negara tujuan; e. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan f. sumber pembiayaan. (3) Surat permohonan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan; b. surat undangan dari penyelenggara; c. jadwal dan agenda dari penyelenggara; d. izin tertulis dari instansi terkait untuk penugasan pejabat/pelaksana dari instansi lain; dan e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
