Pasal 16
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pegawai tugas belajar mempunyai hak mendapatkan: a. biaya tugas belajar; b. kenaikan pangkat; c. kenaikan gaji berkala; d. penilaian dalam DP3; dan e. tunjangan tugas belajar.
(2) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar (untuk tugas belajar di luar negeri dan tugas belajar di dalam negeri yang berbeda lokasi pendidikan dengan unit kerjanya); b. alat pelajaran, buku atau referensi lain; c. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan/atau d. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung. (3) Tunjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada keluarga, berjumlah: a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar atau 100% (seratus persen) dari gaji bersih yang tertinggi pegawai tugas belajar suami/istri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
