PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 15
BAB 6 — KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN tugas belajar dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dengan menggunakan Form 8.
