PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
Tata cara pelaksanaan dan penyusunan perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
