PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
(1) Desain rinci (detail design) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c disusun setelah memperoleh penetapan Lokasi atau izin lokasi dari bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta diberikan oleh gubernur. (3) Desain rinci (detail design) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat: a. kondisi mekanika tanah; b. kondisi hidro-oseanografi; c. kondisi topografi dan bathymetri; d. struktur dan model konstruksi yang direncanakan; e. gambar desain; f. rincian anggaran biaya; dan g. spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun.
