PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN...
Pasal 24
BAB 8 — PENUTUP
Semua ketentuan lebih lanjut yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
