PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Persyaratan umum calon peserta didik meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. berumur paling rendah 18 tahun, kecuali pada jenjang pendidikan tingkat menengah; dan c. memiliki ijasah pendidikan formal sesuai dengan jejang atau program pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti. (2) Persyaratan dan sistem penerimaan peserta didik diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
