PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Jumlah tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a pada masing- masing program paling sedikit 6 (enam) orang. (2) Jumlah tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b pada masing- masing program disesuaikan dengan kebutuhan.
