PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 13
BAB 5 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi: a. penjajakan; b. pembahasan; c. pengesahan; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama. (2) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
