PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI...
Pasal 12
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(1) Pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang melakukan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian adalah: a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktur Jenderal; d. Inspektur Jenderal; e. Kepala Badan; f. Kepala Pusat; dan g. Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
