PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 4
Kementerian BUMN terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; i. Dihapus; dan j. Dihapus.
- Ketentuan Pasal 34 diubah berbunyi sebagai berikut:
