Pasal 34
(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada Menteri BUMN dan unit Kementerian BUMN termasuk beracara di seluruh jenis dan tingkat peradilan dan/atau proses penyelesaian sengketa, pelaksanaan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan kepada mantan Menteri BUMN dan mantan pejabat/pegawai Kementerian BUMN yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan jabatan, serta pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan ahli dan/atau saksi ahli yang dimohonkan oleh pihak yang berperkara terkait BUMN dan/atau Kementerian BUMN yang terkait dengan BUMN, pejabat, dan/atau mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media. (2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada Menteri BUMN dan unit Kementerian BUMN termasuk beracara di seluruh jenis dan tingkat peradilan dan/atau proses penyelesaian sengketa, pelaksanaan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan kepada mantan Menteri BUMN dan mantan pejabat/pegawai Kementerian BUMN yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan jabatan, serta pelaksanaan koordinasi pemberian
keterangan ahli dan/atau saksi ahli yang dimohonkan oleh pihak yang berperkara terkait BUMN dan/atau Kementerian BUMN yang terkait dengan BUMN, pejabat, dan/atau mantan pejabat di lingkungan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, dan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis.
- Ketentuan huruf m Pasal 40 dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
