PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 31
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Inspektur Jenderal wajib melakukan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP.
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP, Inspektur Jenderal wajib memerintahkan aparaturnya untuk memantau pelaksanaan penyelesaian TGR di tingkat eselon I maupun di tingkat satuan kerja. (3) Setiap tiga bulan sekali, Inspektur Jenderal melakukan rekonsiliasi data kerugian negara dengan TPKN-KKP.
