PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara penyelesaian kerugian negara ditetapkan dengan tujuan untuk: a. penegakan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian; b. penjagaan atas hak dan aset negara di lingkungan Kementerian; c. optimalisasi pemulihan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian; dan d. peningkatan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian.
