PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lain di lingkungan Kementerian.
