Pasal 19
BAB 6 — REKOMENDASI PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah menerima laporan dari Tim Ad Hoc dan TPKN Ad Hoc, TPKN-KKP paling lama 1 (satu) bulan harus bersidang untuk MENETAPKAN menerima atau menolak hasil verifikasi dan klarifikasi dari Tim Ad Hoc dan TPKN Ad Hoc. (2) Masing-masing anggota TPKN-KKP wajib memberikan pendapat tertulis yang melandasi persetujuan atau penolakannya terhadap hasil verifikasi dan klarifikasi dari Tim Ad Hoc dan TPKN Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) TPKN-KKP menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terhadap hasil verifikasi dan klarifikasi TPKN-KKP untuk mendapatkan penetapan pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan pengenaan kerugian negara. (4) Besaran pembebanan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan TPKN-KKP.
(5) Penetapan pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan pengenaan kerugian negara ditandatangani oleh: a. Kepala Biro Keuangan atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan c. Menteri dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
