PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBUKTIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN Ad Hoc wajib menyampaikan laporan hasil verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Ketua TPKN-KKP sesuai dengan batas waktu penugasannya.
