PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 34
BAB 10 — PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan mengenai penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
