Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian BUMN; b. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan/ atau Izin Belajar; dan c. Pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di
Kementerian BUMN berdasarkan surat keputusan dari instansi induknya. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian BUMN. (4) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan PRESIDEN mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN.
