PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 24
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Auditi wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan intern Inspektorat Jenderal dan/atau APIP lainnya. (2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan pengawasan intern diterima. (3) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya. (4) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
