PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 23
BAB 6 — PEMAPARAN HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Laporan hasil pengawasan intern lingkup Kementerian dapat dipaparkan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu tahun oleh Inspektorat Jenderal di hadapan mitra kerja. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan: a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern; b. meningkatkan profesionalisme auditor dan pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal; dan c. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.
