PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-02-2015 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
