PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penanggung Jawab. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan serta melakukan pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya. (3) Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
