PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 6 — PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat rnengenai pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakannya. (2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara.
