Pasal 23
BAB 6 — PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggara wajib memberikan tanda terima pengaduan. (2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pengadu secara lengkap; b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita; c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima pengaduan. (3) Penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang- kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari Penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak Penyelenggara. (5) Dalam hal pengadu tidak dapat melengkapi berkas aduan dalam batas waktu yang ditentukan, pengaduan dinyatakan batal demi hukum. (6) Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan bahwa materi aduan tidak benar atau perbuatan Penyelenggara tidak salah atau melanggar, kepada pengadu dapat diberikan dokumen pembuktian.
