PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — INDEKS KEPUASAN PELAYANAN
(1) Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja pelaksana secara periodik. (2) Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing Penyelenggara. (3) IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
