PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — INDEKS KEPUASAN PELAYANAN
(1) Untuk menjamin kualitas peIayanan, masing-masing Penyelenggara wajib membentuk unit pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. (2) Unit pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana yang mempunyai kompetensi. (3) Penyelenggara dapat mengadakan kerja sama dengan penyelenggara pelayanan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
