PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP atau pejabat pengadaan barang/jasa melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; dan d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.
