PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis barang/jasa;
- harga perkiraan sendiri; dan 3) rancangan kontrak. b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa; c. menandatangani kontrak; d. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa; e. mengendalikan pelaksanaan kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA:
- perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan. b. MENETAPKAN tim pendukung; c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
