PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 32
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini, maka PA/KPA dapat MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. (2) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang ULP.
