PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, proses pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di semua unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilaksanakan secara lelang elektronik (e-Procurement) mulai tahun 2012.
