PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Menteri ini untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
