Pasal 39
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang
2020, No 340
dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Asuransi dan Jasa Lainnya.
