PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 38
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Asuransi dan Jasa Lainnya, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Asuransi dan Jasa Lainnya dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Asuransi dan Jasa Lainnya.
