PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembiayaan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembiayaan dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Perbankan dan Pembiayaan.
2020, No 340
